You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
8 PMKS di Jl Boulevard Sunter Terjaring Razia
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

8 PMKS di Jl Boulevard Sunter Terjaring Razia

Delapan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang biasa berkeliaran di Jalan Boulevard Sunter, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara terjaring razia. Para PMKS yang terdiri dari pak ogah, pengemis dan gelandangan tersebut dirazia karena menggangu ketertiban umum.

Keberadaan PMKS yang beroperasi di kawasan tersebut sudah menganggung kenyaman masyarakat

Lurah Sunter Jaya, Een Hermawan mengatakan razia PMKS di Jalan Boulevard Sunter digelar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Hasilnya, ada sebanyak delapan PMKS yang berhasil diamankan.

"Keberadaan PMKS yang beroperasi di kawasan tersebut sudah menganggung kenyaman masyarakat. Baik itu pejalan kaki maupun pengendara," katanya, Kamis (28/1).

11 PMKS Terjaring di Koja

Een merinci, delapan PMKS yang terjaring terdiri dari lima orang pak ogah, dua pengemis dan satu gelandangan. Para PMKS yang terjaring razia itu selanjutnya dibawa ke panti sosial untuk diberikan pembinaan.

"PMKS tersebut kami serahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Utara untuk dibawa ke panti sosial. Saya juga meminta kepada masyarakat, apabila melihat PMKS segera menginformasikan ke petugas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati